Rabu, 16 September 2020 09:02
Kanre Rong di Lapangan Karebosi, Kota Makassar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Persoalan sewa menyewa kios di Kanre Rong Karebosi Makassar menjadi menyedot perhatian. 

 

Hal ini pasca didapatkan informasi bahwa lapak yang semestinya dipergunakan gratis itu disewakan dengan campur tangan pengelola.

Seperti yang disampaikan oleh Fasruddin Rusli, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Dia menyebut, pengelola Kanre Rong seharusnya fokus pada pengelolaan.

Baca Juga : Sudah Dua Bulan Dugaan Pungli Kanre Rong di Tangan Pidsus Kejari Makassar

"Enggak boleh, semestinya pengelola hanya bertugas mengelola biar Kanre Rong bisa tertata rapi dan bisa berfungsi. Bukan masuk soal perpindahan tangan dari penyewa pertama ke orang lain," kata legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Selasa (15/9/2020).

 

Lebih lanjut disebutkan, sebagai pengelola semestinya lebih memperhatikan estetika dan daya tarik untuk mendatangkan masyarakat ke tempat itu. Dengan demikian, tujuan dibangunnya Kanre Rong sebagai tempat penjualan kuliner akan tercapai.

"Mereka hanya pengontrol dan menata di Kanre Rong, soal kebersihannya dan keamanannya," tambah legislator incumbent tersebut.

Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong Segera Dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus

Sementara itu, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengelola kios Kanre Rong.

Adanya penarikan uang sewa yang bervariatif disebut jelas merupakan perbuatan pungli. Hal ini karena tidak didukung oleh regulasi yang ada yakni peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait itu.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut ini. Perdanya, kan, jelas gratis alias tidak ada pemungutan retribusi sedikit pun di kawasan Kanre Rong kecuali parkiran. Ini malah kata pedagang mereka menyewa lapak bahkan sampai jutaan per tahun. Ini jelas perbuatan pungli kalau demikian," kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma.

Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong, Akademisi: Pedagang Bisa Lapor Jika Merasa Ditipu

Farid mengatakan, jika betul pengelola ikut andil dalam transaksi sewa menyewa lapak yang seharusnya bersifat gratis bagi pedagang, maka itu bisa dibawa ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini karena mengomersialkan lapak yang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar secara diam-diam, tetapi hasil dari uang sewa itu kemudian tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Maka kami desak Inspektorat segera lakukan audit soal itu. Periksa pengelola kemana uang hasil sewa sejumlah lapak di sana," tambah adik kandung mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol Syahrul Mamma tersebut.

Baca Juga : DP Prihatin Inovasi Lods Kuliner Kanre Rong Ditengarai Pungli

Terkait persoalan ini, Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana menurunkan tim mengusut aroma pungli yang terjadi di kawasan kuliner Kanre Rong.

"Nanti coba kami tindak lanjuti dan melihat fakta keadaan di lapangan sekalian mengecek juga peraturannya," kata Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto.

Sebelumnya diketahui, pedagang di Kanre Rong berinisial YL mengaku menyewa satu kios dengan harga Rp8 juta per tahun. Sewa lapak tersebut langsung diserahkan ke pengelola tanpa terlebih dahulu dipertemukan dengan si pemilik kios. YL pun mengaku tak tahu si pemilik kios saat itu.

Baca Juga : ACC Sulsel Dorong Pengusutan Sewa Menyewa Kios Kanre Rong

Sementara itu, NS si pemilik kios yang disewa oleh YL mengaku diberikan biaya sewa dari pengelola Rp4,5 juta. Jumlah yang diterima NS tersebut selisih Rp3,5 juta dari jumlah sewa kios yang diserahkan YL ke pengelola.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT