Selasa, 15 September 2020 16:35
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka penjelasan Bupati Wajo, Amran Mahmud, sehubungan dengan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020, kembali dilanjutkan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka penjelasan Bupati Wajo, Amran Mahmud, sehubungan dengan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020, kembali dilanjutkan.

 

Dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD Wajo atas nama Fraksi terhadap Penyampaian Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang APBD-P Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (15/9/2020)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna, turut dihadiri oleh Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, Wakil Bupati Wajo, Amran, Kejari Wajo, Waka Polres Wajo, Dandim Wajo, Ketua Pengadilan Agama, para asisten, staf ahli, para kepala OPD, dan undangan lainnya.

Baca Juga : DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi PHI Terkait Surat Edaran Bupati Penerbitan Suket Domisili

Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah yang pada APBD Pokok diasumsikan sebesar Rp1,574 triliun, saat ini mengalami perubahan dan berkurang menjadi Rp1,407 triliun.

 

Perubahan ini, kata dia, dipengaruhi oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp6,042 miliar, berkurangnya Dana Perimbangan sebesar Rp159 miliar, serta berkurangnya lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,87 miliar.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi

Sementara Belanja Daerah, yang pada APBD Pokok, lanjut Amran Mahmud, diasumsikan sebesar Rp1,574 triliun, maka pada Perubahan APBD tahun ini juga mengalami perubahan dan berkurang menjadi Rp1,426 triliun.

“Perubahan berkurang tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya belanja tidak langsung sebesar Rp18,1 miliar dan belanja langsung sebesar Rp129,6 miliar. Dengan berkurangnya jumlah belanja daerah yang lebih kecil dari berkurangnya pendapatan daerah, maka hal tersebut mempengaruhi jumlah defisit anggaran yaitu sebesar Rp19 miliar,” ujarnya.

Namun demikian, defisit anggaran sebesar itu, akan ditutupi dengan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp25,5 miliar.

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Tentang Larangan Penerbitan Surat Domisili

Dalam kesempatan ini juru bicara tujuh fraksi masing-masing menyampaikan pandangan umumnya terhadap penyampaian Raperda tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang APBD-P Tahun 2020.

Penyampaian pandangan umum ini diawali langsung oleh Fraksi Nasdem dibacakan Ketua Fraksi Nasdem Taqwa Gaffar, Fraksi PKB dibacakan Wakil Ketua Fraksi PKB Andi Muliyadi, Fraksi Golkar dibacakan Sekretaris Fraksi Golkar Andi Witmam, Fraksi Wajo Bersatu dibacakan Wakil Ketua Fraksi Wajo Bersatu Ambo Mappasessu, Fraksi PAN dibacakan Sekretaris Fraksi PAN Elfrianto, Fraksi Gerindra dibacakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Mustafa dan Fraksi Demokrat dibacakan anggota Fraksi Demokrat Irfan Saputra.

Rapat Paripurna DPRD Wajo selajutnya digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Wajo atas Pandangan Umum Anggota DPRD. (Adv Humas DPRD Wajo)

Penulis : Abd Rasyid. MS