RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis narkotika hingga senjata tajam (sajam), di Jalan Sultan Hasanuddin, halaman Kantor Kejari Kabupaten Jeneponto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya oleh Kejaksaan.
"Tujuannya, untuk menghindari penumpukan barang bukti (BB) di gudang termasuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh oknum-oknum tertentu,"ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga : Kejari Jeneponto Dinobatkan Terbaik II Penanganan Kasus Korupsi
Ia berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti sekarang ini akan dilakukan kedepan secara terus-menerus.
"Selain dilakukan pemusnahan juga akan melakukan edukasi terutama barang bukti kepada sekolah-sekolah nantinya untuk kegiatan pencegahan narkotika," terangnya.
Sementara Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendryko menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan terdiri 7 perkara jenis narkotika dan 9 perkara jenis pidana umum lainnya.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekwan DPRD Jeneponto
"Untuk jenis perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,3137 gram. Sedangkan perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam yaitu badik, clurit dan pisau," ujarnya
Ia menambahkan bahwa perkara narkotika dan pidana umum adalah kasus perkara mulai bulan Juli sampai September yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hadir Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP And Majid, Ketua PN Arief Karyadi, Kepala Rutan Hendrik, Kabid SDK dan POM Dinkes Ika Yanarti dan Para Kasi dan Staf Kejaksaan.