Rabu, 09 September 2020 13:02
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, WAJO - Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (8/9/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, membahas realisasi anggaran recofusing dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

 

Rapat tersebut sebagai upaya tindak lanjut realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna dan dihadiri Sekda Kabupaten Wajo Amiruddin, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Disperindakop dan UKM, Satpol PP, dan Damkar, Dinas Sosial, serta RSUD Lamaddukelleng dan Siwa.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muh Alauddin Palaguna mengatakan, rapat kali ini fokus pada pembahasan realisasi anggaran recofusing dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

 

"Dewan sepakat dengan para kepala OPD untuk membahas serta menelisik terkait realisasi penggunaan anggaran yang ditelah di refocusing, terkait anggaran penanganan Covid-19, untuk di rapat kerjakan dengan mitra kerja masing-masing komisi," katanya.

DPRD Kabupaten Wajo selanjutnya akan meminta transparansi penggunaan anggaran Covid-19 untuk memberikan rincian alokasi tersebut akan digunakan untuk keperluan apa saja di setiap OPD.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

"Detail disampaikan berhubung anggaran yang digunakan adalan uang negara, otomatis harus dipertanggungjawabkan penggunaanya dan sesuai mekanisme serta aturan perundang-undangan," beber legislator PAN ini.