RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Sejumlah lokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi tempat usaha pertambangan galian C untuk guna meraup untung bisa terbilang tinggi. Namun sayang, diduga tanpa izin alias ilegal.
Beberpaa lokasi tambang galian C yang dimaksud di antaranya di Desa Bululoe, Desa Jombe, dan Kampung Munte. Ketiga lokasi itu berada di Kecamatan Turtaea. Selain itu, ada pula di Kecamatan Tarowang serta Kecamatan Rumbia.
"Lokasi tambang ini diduga ada yang belum berizin alias tambang ilegal," ujar Sekretaris Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia, Muh. Ridwan, kepada Rakyatku.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Dia mejelaskan, lokasi kegiatan tambang galian C merupakan lahan pesisir daerah aliran sungai (DAS) yang sudah tertimbun dan berisiko terjadi kerusakan ekosistem lingkungan hidup, seperti tanah longsor, banjir, abrasi sungai, dan lainnya.
Sedangkan yang tidak termasuk lahan tepi sungai, para penambang mengeruk bukit-bukit yang ada di sekitar permukiman warga, sehingga debu hasil galian sangat meresahkan warga setempat.
"Lucunya dari sebagian pengusaha tambang ada yang sudah mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah terkait izin pertambangan dan izin Amdal, ada pula yang belum sama sekali," bebernya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Sejak 2016, sudah pernah dilakukan penggerebekan dari pihak kepolisian setempat, tetapi belum ada tindak lanjut penutupan tambang usai penyelidikan dilakukan.
Bahkan, pihak kepolisian setempat sudah mengeluarkan vonis bahwa ini adalah kegiatan tindak pidana ilegal mining. Selain sanksi hukum, juga sanksi malaadministrasi.
Ridwan mengatakan, rekomendasi dari pihak pemerintah daerah itu harusnya sudah langkah awal untuk mengurus perizinan tambang di provinsi.
Baca Juga : Warga Barru Protes Tambang Galian C Ganggu Ketenangan
"Karena tanpa rekomendasi dari pihak pemeritah daerah tidak akan dikeluarkan izin pertambangan di provinsi secara kolektif. Baru rekomendasi yang dikantongi mereka sudah beroperasi," ucapnya.
Untuk memperoleh izin produksi galian C, pihak pengelola harus membuat empat dokumen laporan studi kelayakan penambangan.
"Rencana reklamasi pasca tambang, rencana kerja, anggaran biaya, dan terakhir laporan eksplorasi," tuturnya.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Basuki Baharuddin, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala berdasar pada dokumen UKL-UPL.
"Itu yang saya bisa pertanggungjawaban dan itu juga sudah saya jelaskan di DPRD. Kami punya dokumen punya hasil pemantauan," ujar Basuki lewat sambungan telepon kepada Rakyatku.com.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Alimuddin menyebutkan tambang pasir yang di Kecamatan Turtaea memang ada tak punya izin.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
"Izin rekomendasi yang ada saya pegang datanya cuma Desa jombe, yang lainnya itu tidak ada. Nanti kita lihat dulu datanya untuk tahun berapa saya lupa tahun berapa rekomendasinya," katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya Dinas PTSP yang mengeluarkan izin. Pada 2019 sudah beralih ke provinsi.
Kepala Desa Bululoe, Mantariso, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir galiang C di desanya, tetapi tidak menggunakan alat berat hanya menggunakan mesin pompa.
"Kalau izin tambang, mohon maaf kalau bicara izin. Belum ada warga saya yang minta pengantar mengurus izin. Iya, belum ada izinnya. Kalau mengurus izin pasti ada pengantar," sebutnya.