RAKYATKU.COM, WAJO - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Wajo mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non-perizinan di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Wajo, Selasa (1/9/2020).
Pembahasan Ranperda ini dipimpin Ketua Pansus IV AD Mayang. AD Mayang mengatakan, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non-perizinan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut, kata politisi Partai Demokrat ini, untuk lebih mempercepat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang efektif, mudah terjangkau, akuntabel, dan profesional.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026
"Dengan kemudahan, masyarakat bisa memperoleh penghasilan supaya perekonomian bisa meningkat," katanya.
AD Mayang menambahkan, masyarakat adalah ujung tombak pembangunan di Kabupaten Wajo. "Semoga Perda ini nanti bisa memudahkan masyarakat," harapnya.
Dalam rapat pembahasan Ramperda turut hadir Kepala Dinas PMPTS Drs Andi Manussa, Kabag Hukum Sekretariat Pemda Wajo Andi Elvira Fajarwati, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Wajo, Andi Enny Surahmat. (Adv Humas DPRD Wajo)
BERITA TERKAIT
-
Dirga Dwi Putra Ashar Serap Aspirasi Warga Sajoanging di Dapil V
-
Sekretariat DPRD Wajo Raih Juara I Lomba Kebersihan HUT RI ke-80
-
Tiga Legislator Muda Dapil III Wajo Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Aksi Positif: Bergerak, Tidak Diam
-
Semarak Bulan Kemerdekaan, Gerindra Wajo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga