RAKYATKU.COM, WAJO - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Wajo mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non-perizinan di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Wajo, Selasa (1/9/2020).
Pembahasan Ranperda ini dipimpin Ketua Pansus IV AD Mayang. AD Mayang mengatakan, Ranperda tentang pelayanan penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non-perizinan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut, kata politisi Partai Demokrat ini, untuk lebih mempercepat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang efektif, mudah terjangkau, akuntabel, dan profesional.
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
"Dengan kemudahan, masyarakat bisa memperoleh penghasilan supaya perekonomian bisa meningkat," katanya.
AD Mayang menambahkan, masyarakat adalah ujung tombak pembangunan di Kabupaten Wajo. "Semoga Perda ini nanti bisa memudahkan masyarakat," harapnya.
Dalam rapat pembahasan Ramperda turut hadir Kepala Dinas PMPTS Drs Andi Manussa, Kabag Hukum Sekretariat Pemda Wajo Andi Elvira Fajarwati, Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Wajo, Andi Enny Surahmat. (Adv Humas DPRD Wajo)
BERITA TERKAIT
-
Ketua Komisi I DPRD Wajo Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu
-
DPRD Wajo Hentikan Rencana Pendirian Retail Modern di Belawa
-
Pengurus KMP Wajo Curhat ke DPRD: 17 Masalah dari Lahan, Aset hingga Tata Kelola
-
Andi Merly Iswita Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kemandirian Perempuan di Wajo