RAKYATKU.COM, BARRU - Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah mengingatkan bakal calon peserta Pilkada Barru dan tim pemenangan agar tetap mematuhi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.
Dalam Inpres itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian serta pengawasan dalam hal penyebaran Covid-19.
"Perhatikan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," ujar Welly.
Baca Juga : Pemuda Linglung Telanjang Dada di Atas Kap Mobil, Polisi Temukan Sabu-sabu
Selain soal protokol kesehatan, perwira dua bunga tersebut mengingatkan agar para balon dan tim pemenangan wajib menaati peraturan lalu lintas.
Seperti, tidak mengubah standar warna kendaraan atau melakukan branding keseluruhan menutupi warna kendaraan.
Menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsinya, seperti kendaraan barang tidak diperkenankan mengangkut orang. Senantiasa menciptakan suasana damai dalam pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada 2020.
Baca Juga : Polres Barru Kirim Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Wajo
Selanjutnya, tim pemenangan bacalon dalam memobilisasi massa agar tetap mengawasi dan mengendalikan massa pendukungnya untuk selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut tentu akan dikenakan sanksi. Seperti melanggar aturan branding mobil, tentu kita akan kenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas," tegas AKBP Welly Abdillah.