RAKYATKU.COM - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar resmi ditutup. Tersangka tewas akibat bunuh diri saat hendak ditahan.
Namun, muncul kasus baru. Polda Bali kini menyasar Kejati. Ada yang aneh dalam insiden bunuh diri itu. TN yang berstatus tersangka ternyata bisa membawa senjata api masuk ke kantor Kejati Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pistol dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Santri di Sidrap Tinggalkan Surat
Selain itu, sejumlah saksi seperti penasihat hukum korban dan penyidik Kejati Bali telah dimintai keterangan.
Dodi mengaku akan mendalami prosedur penerimaan seorang tersangka di Kejati Bali.
"Kok bisa senjata masuk. Kami akan cek semuanya. Kami kumpulkan bukti dan mencari saksi," kata dia.
Baca Juga : Diduga Depresi, Gadis Cantik Asal Pangkep Akhiri Hidup dengan Melompat dari Menara Masjid
Kabarnya, pistol yang digunakan TN untuk bunuh diri di toilet berisi lima proyektil. Satu peluru telah digunakan.