RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang ibu rumah tangga. Berinisial RA. Dia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita itu ditangkap di jalan poros Jeneponto-Bantaeng. Tepatnya di Kampung Lompoa, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Diketahui dia warga Kampung Garegea, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, petugas Satres Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku.
"Terduga pelaku didapati sedang membawa narkotika jenis sabu. Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi terlebih dahulu memperkenalkan diri. Pelaku sembunyikan barang bukti di lengan baju kirinya, lalu ia masukkan ke dalam mulutnya," jelas Syahrul, Senin (30/8/2020).
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang. Saat tiba di area rumah sakti, dia terlihat membuang sesuatu dari mulutnya ke lantai mobil.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
Saat diperiksa, ditemukan ratusan saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ada juga potongan tisu warna putih, dompet warna pink, dan sejumlah ponsel.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku di TKP, ia mengakui semua BB (barang bukti) yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik," tutup Syahrul.