RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Merasa janggal, Victor Lewa kakak dari Isman Lewa yang menjadi terdakwa perkara nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128 mengadu ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Aduan ini setelah perkara Pidana Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks yang menurut Viktor merupakan perbuatan perdata namun diproses secara pidana.
Kasus tersebut berawal dari pemberian hibah
sebidang tanah seluas 640 meter persegi beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan Sertifikat hak milik Nomor 4128 (SHM 4128) dan gambar situasi No. 2666 tertanggal 27 Oktober 1983.
Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal
Pemberian hibah tersebut kata Viktor dikuatkan dengan akta hibah di hadapan Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus dengan No. 220/2012 tertanggal 20 Juni 2012. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1666-Pasal 1693 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 kesemuanya terkait dengan ketentuan hibah dan peralihan hak atas tanah atau bangunan.
"Tahun 2017, Ibu Aida Badji (Ibu tiri) melalui kuasanya an. Daniel Saifuddin Lewa (saudara tiri) melaporkan adik saya, Isman Lewa atas dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128," katanya.
Padahal lanjut viktor, klaim Ibu Aida Badji atas harta bersamanya dengan almarhum Husain Lewa (ayah kandung) oleh Pengadilan Negeri Makassar telah diperiksa, diadili dan diputuskan bahwa SHM 4128 tidak termasuk sebagai harta gono gini yang harus dibagi berdasarkan putusan harta gono gini tersebut.
Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget
"Bahwa putusan harta gono gini tersebut
telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 325/Pdt.G/2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 31/PDT/2011/PT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2447 K/Pdt/2012," tambahnya.
Seharusnya, lanjut Viktor, jika Aida Badji mengklaim kepemilikan SHM No. 4128 adalah harta gono gininya bersama Almarhum Husein Lewa, maka seharusnya Aida Badji membatalkan dulu kepemilikan sah atas SHM No. 4128 atas nama Isman Lewa tersebut melalui gugatan perdata. Hal ini karena Aida Badji selaku pelapor atas perkara ini tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, namun anehnya tetap diproses.
Sekaitan dengan objek tanah SHM 4128 ini pula, pada tahun 2015, Isman Lewa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pihak lain an. Haji Aras dan Ir. Sahrul yang menguasai dan menjual tanah tersebut sehingga pihak PN Makassar kembali menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan SHM 4128.
Baca Juga : Viral Petani Ukraina "Curi" dan Tarik Tank Rusia Pakai Traktor
Dimana putusan menyebut bahwa Isman Lewa adalah pemilih sah secara hukum obyek tanah SHM No. 4128 yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya Alm. Husein Lewa sesuai dengan Putusan PN Makassar No.
250/Pdt.G/2015/PN.MKS jo Putusan Pengadilan tinggi No. 89/PDT/2017/PT MKS jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3347 K/2017 MARI.
Dalam sengketa ini pula, Aida Badji (Ibu tiri) juga melibatkan diri dengan melakukan gugatan perlawanan (Gugatan No. 404.Pdt.G/2018/PN Mks) namun PN Makassar menyatakan dalam amar putusannya tidak dapat diterima.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
"Sehingga sangat aneh perkara ini. Laporan Aida Badji terhadap adik saya, Isman Lewa diproses sedangkan Aida Badji tidak mempunyai alas hak atas SHM No. 4128," katanya.
Victor juga menjelaskan, sejak dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan Kejaksaan melalui ekspose perkara (Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks) dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
"Jadi saya merasa kasus yang menimpa adik saya betul-betul dipaksakan," katanya.
Baca Juga : Menikah di Tanggal Cantik, Pasangan Beruntung Ini Dapat Buku Nikah "Lima Juta Kisah Cinta"
Dari alasan-alasan tersebut, Victor mempertanyakan kasus pidana dengan Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks dengan sangkaan Pasal 266 KUHP yang menimpa adiknya. Ia menganggap adiknya dipidanakan secara sewenang-wenang tanpa menimbang pelbagai putusan PN Makassar dan tingkatan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan tetap.
"Kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan, apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan diatas. Keterangan adik saya dihadapan notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya. Tuduhan pemberian keterangan palsu di hadapan notaris merupakan sangkaan tidak berdasar dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor," tambahnya.
Saat ini kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Makassar dan Victor sudah mengadukan hal ini ke ketua pengadilan tinggi Makassar agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya agar hukum jangan mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.
"Saya kasihan melihat adik saya yang memiliki anak balita baru berusia 1 tahun lebih. Saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," sebut Victor.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang berperkara hendak mengadu ke Pengadilan Tinggi Makassar. Seperti yang dilakukan oleh keluarga terdakwa kasus dugaan pidana pemalsuan surat, Isman Lewa.
"Itu haknya kami tidak bisa menghalanginya," kata Sibali via telepon, Rabu (26/8/2020).
Sibali menyebut yang perlu diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Makassar dalam hal ini tentunya juga tidak bisa mengintervensi sebuah perkara yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Lebih baik kita ikuti saja dulu perjalanan sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar. Kan ada tahapan pembuktian apakah nantinya perkara yang dimaksud itu arahnya perdata atau memang murni pidana. Jadi mari kita sama-sama beri kesempatan agar diuji di persidangan," terang Sibali.