Senin, 24 Agustus 2020 13:09
Foto: IST
Editor : Redaksi

PALOPO - Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengukuhkan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW di empat kecamatan, pada Senin (24/8/2020). Yakni Kecamatan Wara Timur, Mungkajang, Bara, dan Telluwanua.

 

Pengukuhan ini dibarengi pemakaian rompi Satgas Covid-19 kepada seluruh ketua RT/RW secara simbolis.

Dalam amanat wali kota, bahwa tugas RT/RW harus diimplementasikan dengan baik karena menjadi kewajiban untuk tetap berjaga, mengawasi dan sebagai pemerintah menjadi kewajiban untuk tetap memperingati warganya.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

"Paling tidak 3 yang harus dilakukan. Dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak", ucap Judas Amir.

 

Tak hanya itu, wali kota juga meminta kepada para RT/RW saat ini untuk tidak keluar dari rumah jika tidak menggunakan rompi Satgas Covid-19, karena ini merupakan adalah bagian dari sosialisasi.

"Kita harus selalu membimbing masyarakat kita untuk selalu mengikuti serta mematuhi petunjuk protokol kesehatan," tutur Judas.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

"RT/RW, agar selalu mengamati setiap rumah warganya juga jangan sampai ada yang bermasalah namun tidak diketahui," lanjutnya.

Wali Kota menyebut, kasus Covid-19 di Palopo saat ini sudah mencapai 90 kasus. Maka dari itu, harus terus mengingatkan kepada keluarga dan warga agar bisa terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Semoga ini bisa dipertahankan agar kedepannya bisa dilaksanakan secara terus menerus," tutup Judas.