RAKYATKU.COM - Lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara bernama Kaucok Gulo ditangkap dan diseret ke persidangan. Dia tega menjual istrinya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu-sabu.
BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp150 ribu.
Bahkan, saat BW melawan saat hendak dipaksa melayani tamu, Gulo justru memegangi tangannya.
Baca Juga : Polsek KPN Parepare Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu
Usai Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.
Lelaki tiga anak itu mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka, Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu 25 Maret 2020.
"Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga : Suntikkan Sabu-Sabu via Dubur seperti Coki Pardede, Dokter: Kalau Misal Itu Ada Kotoran ...
"Bukan manusia kau ini," kata hakim.
Dalam persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasuki peraduan.
Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.
Baca Juga : Dua Orang Ditangkap di Hotel, Polda Sulsel Amankan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia".
Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.
Korban menangis, tetapi Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.
Baca Juga : PN Makassar Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pemiliki Sabu 13 Kg
Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp150 ribu kepada Gulo. "Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.
Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan. "Selasa (25/8/2020) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.
Sementara jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sumber: Suara