Jumat, 21 Agustus 2020 14:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyampaikan informasi sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan ikut bertarung.

 

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyampaikan sejumlah dokumen yang dibawa bakal paslon saat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut.

A. Umum
Dokumen syarat Pencalonan
1. Formulir Model B-KWK Parpol
2. Formulir Model B.1-KWK Parpol
3. Naskah visi misi dan program paslon wali kota/wakil wali kota yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota

Dokumen Syarat Calon
1. Formulir Model BB1-KWK
2. Surat Keterangan Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan negeri.

 

3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri.

4. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan urang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

6. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK.

7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan pengadilan niaga atau pengadilan tinggi.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

8. Fotokopi kartu NPWP

9. Tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, yang dijeluarkan Kantor pelayanan pajak (KPP)

10. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan KPP.

Baca Juga : KPU Makassar Lakukan Pencermatan DCT Saat Mati Lampu

11. Formulir BB.2-KWK (Daftar riwayat hidup).

12. Fotokopi KTP Elektronik

13. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dilegalisir.

Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat

14. Formulir Model BC1-KWK (Daftar tim kampanye bakal paslon).

15. Pasfoto terbaru masing2 bakal calon:

- Foto 4x6 (berwarna 4 lembar, hitam putih 4 lembar)

- Foto 10,2 x 15,2 atau ukuran 4R, 2 lembar.

(Beserta softcopy pasfoto).


B. Khusus
1. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara, meliputi terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik, wajib mengemukakan secara terbuka kepada publik bahwa tidak menjalani pidana dalam penjara, dengan dibuktikan

- surat dari pimred media massa lokal atau nasional bahwa bakal calon telah mengemukakan kepada publik disertai bukti pemuatan.

- salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- surat keterangan dari kejaksaan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

- surat keterangan bahwa bakal calon bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dari polres.


2. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik, dibuktikan dengan:

- surat dari pimred media massa lokal atau nasional bahwa bakal calon telah mengemukakan kepada publik disertai bukti pemuatan.

- salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan.

- Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.

- Surat keterangan bahwa bakal calon bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dari polres.


3. Bagi calon yang berstatus gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, menyertakan:

- Surat pengajuan pengunduran diri

- Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

- Surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pejabat yg berwenang.


4. Bagi bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama, wajib menyertakan surat tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.


5. Bagi yang berstatus penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota

- keputusan pemberhentian sebagai penjabat

- surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS

- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

- surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


6. Bagi yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, menyertakan:

- surat pengajuan pengunduran diri

- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

- surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


7. Bagi yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, pegawai negeri sipil, kepala desa atau sebutan lain, menyertakan:

- surat pengajuan pengunduran diri

- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

- surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


8. Bagi yang berstatus pejabat BUMN atau BUMD, menyertakan:

- Surat pernyataan berhenti dari jabatan yang tidak dapat ditarik kembali.

- tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri.

- surat keterangan bahwa sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


9. Bagi calon dengan status pemakai narkotika, atau mantan pemakai narkotika wajib menyertakan:

- surat keterangan catatan kepolisian

- surat keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan bagi bakal calon pemakai narkotika karena alasan kesehatan.

- surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani rehabilitasi.

- salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi bagi bakal calon mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

"Parpol yang bisa mengusul adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD makassar pada Pileg 2019 lalu," kata Gunawan, Kamis (20/8/2020).

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT