Selasa, 18 Agustus 2020 14:56
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kantor Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan tutup selama 3 hari. Sebuah pengumuman dalam bentuk baliho terkait penutupan sementara kantor juga terpasang di depan kantor PN Parepare.

 

Penutupan layanan kantor dilakukan setelah adanya salah seorang pegawai yang terkonfirmasi Positif COVID-19.

"Iya, sekarang kita tutup layanan selama 3 hari,kita semua WFH dulu, untuk info selanjutnya silahkan berhubungan dengan Humas PN,"terang Samsidar Nawawi , Ketua PN Parepare, sat dihubungi, Selasa(18/8/2020).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Hasma, Humas PN Parepare menjelaskan penutupan layanan kantor berlangsung mulai 18 Agustus hingga 21 Agustus 2020.

 

"Kita inikan pelayanan, jadi semua agenda sidang ditunda , untuk kasus pidana kita berkoordinasi dengan ketua hakim dan menyampaikan ke Jaksa(terkait penundaan sidang), jaksa yang meneruskan ke saksi"bebernya saat dikonfirmasi terpisah.

Hasma juga menjelaskan saat ini pihaknya hanya melayani hal yang sifatnya mendesak.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

"Sifatnya mendesak , ada nomor yang bisa dihubungi masing-masing, panitera muda pidana ataupun panitera muda perdata,"jelasnya.

Penulis : Hasrul Nawir

TAG