RAKYATKU.COM - Raja Thailand Rama X memberikan pengampunan kepada dua buruh migran Myanmar yang dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati sebelumnya diberikan karena membunuh dua turis Inggris pada 2014.
Dengan pengampunan ini, kedua buruh migran itu mendapat keringan hukuman menjadi seumur hidup.
Raja Thailand dengan nama asli Maha Vajiralongkorn memberikan pengampunan sebagai kado perayaan ulang tahunnya ke-68. Kesempatan bagi terpidana untuk mengubah perilakunya dan menjadi warga yang baik.
Baca Juga : Lawan Thailand, Timnas Indonesia U-23 Siap Berikan Permainan Terbaik
Pengacara kedua terpidana buruh migran Myanmar, Zaw Lin dan Wai Phyo atau nama lainnya Win Zaw Htun menyambut kado Raja Thailand itu.
"Ini akan menjadi yang pertama bagi mereka. Untuk pertama kali mereka berhak menerimanya. Mereka tidak lagi dalam antrian eksekusi," kata Nakhon Chompuchat, pengacara kedua terpidana.
Kedua terpidana yang berasal dari negara bagian Rakhine dibantu pengacaranya menolak dakwaan dan putusan pengadilan terhadap mereka.
Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami
Kedua buruh migran Myanmar ini mengatakan terpaksa mengaku sebagai pembunuh kedua turis Inggris karena berada dalam tekanan aparat.
Polisi Thailand menyeret kedua buruh migran Myanmar itu ke pengadilan berdasarkan bukti foreksi, termasuk sampel DNA dari puntung rokok yang ditemukan di dekat jasad.
Saat peristiwa pembunuhan kedua warga Inggris itu terjadi, kedua buruh migran Myanmar itu bekerja di kawasan pariwisata terkenal di pantai Koh Tao.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dua minggu setelah peristiwa pembunuhan turis Inggris itu, kedua warga Myanmar ini ditangkap. Setahun kemudian mereka brdua dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Sumber: CNN