Minggu, 16 Agustus 2020 18:43

Keluarkan Murid karena Masalah Pribadi, Surat DO Kepala SD di Jeneponto Ternyata Salah Ketik

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Keluarkan Murid karena Masalah Pribadi, Surat DO Kepala SD di Jeneponto Ternyata Salah Ketik

Kasus ini terjadi di SD Negeri Nomor 12 Ramba, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Seorang murid SD dikeluarkan dari sekolah di Jeneponto. Ironinya, dipicu masalah pribadi dengan kepala sekolah.

Kasus ini terjadi di SD Negeri Nomor 12 Ramba, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini mendapat perhatian Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Bain Ham RI).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

"MS (inisial murid) dikeluarkan dari SD Ramba. Kami mengecam keras ini," ujar Ketua Bidang OKK DPP Bain Ham RI, Djaya Jumain dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Minggu (16/8/2020).

Djumain menyebut kepala sekolah telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak Indonesia mengakses pendidikan.

"Siswa dikeluarkan oleh kepala sekolahnya tanpa alasan yang jelas sejak 14 Juli 2020," terangnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia mendesak kepala Dinas Pendidikan Jeneponto untuk mencopot kepala sekolah tersebut.

Mantan Ketua HMI Cabang Gowa Raya yang juga advokat muda Makassar, Peri Herianto juga menyebut tindakan kepala sekolah telah menghilangkan hak anak mendapatkan pendidikan.

"Apabila kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto tidak segera merespons masalah ini, maka kami akan melakukan upaya hukum untuk memproses oknum kepala sekolah tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Koordinator Wilayah Kecamatan Rumbia yang membawahi sekolah dasar, Hambali mengatakan, kejadian itu baru diketahui setelah orang tua siswa mengadukan persoalan tersebut dan minta petunjuk.

"Kemarin ada orang tuanya ke rumah, ibunya MS. Dia membicarakan terkait anaknya itu. Tapi saya bilang sabar maki, nanti saya bantuki. Dan kalau soal surat yang dikeluarkan di sekolah itu memang ada, tapi terdapat kesalahan pengetikan," ujar Hambali lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, bahwa kejadian itu hanya dipicu masalah pribadi, yang akhirnya berimbas kepada siswa tersebut. Dia sekaligus meluruskan bahwa MS dipindahkan ke SD unggulan, bukan dikeluarkan dari sekolah.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

"Itu contoh surat pindah yang belum ditandatangani kepala sekolah, maka saya bilang ubah ini, karena tidak ada sekolah yang ditujukan. Apalagi dia tonji ini baku keluarga," lanjut Hambali.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Muklis Muktar mengatakan belum mendapat kabar tentang kasus tersebut. "Nanti saya coba cari tahu dulu info," tutupnya.

 

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto