Jumat, 14 Agustus 2020 14:38

HUT RI ke-75, Warga Bantaeng Dapat Hadiah Layanan Pembuatan Paspor di MPP

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
HUT RI ke-75, Warga Bantaeng Dapat Hadiah Layanan Pembuatan Paspor di MPP

Warga yang ingin mendapat pelayanan paspor ini, wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir, atau Surat Nikah atau Ijazah.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-75, masyarakat Kabupaten Bantaeng telah mendapat kado istimewa dari Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Hadiah tersebut berupa pelayanan paspor langsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng.

Jum'at (14/8/2020) hadir dalam pelayanan perdana ini, tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar yang dipimpin langsung oleh Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Tafsir yang merupakan penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP tersebut.

Selain itu, hadir pula Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri. Ia telah mengajukan permohonan penggantian paspor.

Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menyatakan, bahwa sudah ada sebanyak 32 orang pemohon paspor yang terdiri atas permohonan baru dan penggantian.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

"Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp. 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor) seharga Rp. 650.000.- yang pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank," ungkapnya.

Kedua jenis paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea.

"Pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister dan kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa," jelasny6.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

"Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI," tuturnya.

Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp. 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp. 500.000.

Penulis : Irmawati Azis
#pemkab bantaeng