Senin, 10 Agustus 2020 21:31

ASN, TNI-Polri, dan Anggota DPRD Tidak Boleh Ikut Pilkada 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi

Surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang diserahkan ke KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

RAKYATKU.COM - Bakal calon kepala daerah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri atau anggota DPR maupun DPRD harus menyertakan surat pengunduran diri saat mencalonkan diri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Harus menyertakan surat permohonan pengunduran dirinya dalam lampiran saat pendaftaran," kata Farid, Senin (10/8/2020).

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

Farid mengatakan, setiap orang punya hak yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan sebagai kepala daerah. Meski demikian, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam hal ini PKPU.

"Nanti setiap berkas itu juga masih akan diteliti dan diverifikasi ulang lagi," tambahnya.

Koordinator Divisi Teknis Pemilu, Gunawan Mashar menambahkan, dalam lampiran harus disertakan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

"Wajib diserahkan saat pendaftaran calon sebagai salah satu dokumen wajib syarat calon," katanya.

Surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang diserahkan ke KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Terkait peraturan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi.

"Kami rencana akan melakukan sosialisasi pencalonan untuk jalur parpol hari Jumat nanti," tambahnya.

Penulis : Syukur
#kpu makassar #Pilkada Makassar