RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menegaskan belum mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan, baik itu yang digelar di hotel maupun di gedung-gedung pertemuan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menyampaikan hal itu, Jumat (7/8/2020). Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul potensi penularan Covid-19 di Makassar masih cukup tinggi.
Baca Juga : Makassar Great Sale 2024: Dorong Ekonomi dan Wisata Makassar dengan Diskon Spesial hingga 40%
"Hingga saat ini belum ada izin untuk digelar pesta pernikahan, termasuk izin untuk panti pijat, karaoke maupun bioskop," beber Rusmayani.
Rusmayani mengatakan, seluruh kegiatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan orang masih belum dibolehkan, termasuk keharusan menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktivitas warga.
"Memang beberapa waktu lalu Pak Wali (Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) sempat menerima kedatangan Pak Anggiat (Anggiat Sinaga, Ketua Dewan Pengurus Daerah PHRI Sulsel) yang meminta izin agar hotel sudah bisa menggelar pesta pernikahan. Namun, waktu itu Pak Wali meminta agar semua pihak bersabar dulu, termasuk pengelola hotel mengingat Makassar saat ini masih pandemi Covid," jelas Rusmayani.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Makassar Hadiri Rakornas Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif II Tahun 2024
Sejauh ini Pemkot Makassar melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Baik itu pembatasan pergerakan antarwilayah, maupun penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak di tempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," kata Rusmayani.
"Bahkan saat sosialisasi kita membuat berita acara yang mesti mereka tanda tangani, yang isinya tentang sejumlah poin-poin bahwa mereka mereka telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang kita sampaikan. Termasuk juga kesediaan mereka menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan," lanjutnya.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.
"Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan Perwali 36," tutur Rusmayani.