Sabtu, 01 Agustus 2020 16:30

Pandemi Covid-19, Pemkot Parepare Perlonggar Jam Operasional Pelaku Usaha

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris daerah Kota Parepare, Iwan Asaad
Sekretaris daerah Kota Parepare, Iwan Asaad

Kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan terbaru. Kali ini mengatur aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Parepare.

Surat edaran ini mengatur secara ketat setiap usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk mengatur waktu operasional usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 wita.

“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” urai Sekretaris daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, Sabtu (1/8/2020).

Mantan kepala Dinas Kominfo Kota Parepare tersebut menguraikan, dalam surat edaran juga diatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Termasuk sanksi penindakan, peringatan, hingga pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam surat edaran.

"Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19 Kota Parepare bersama dengan perangkat daerah yang berwenang.

"Dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak dua kali, namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap surat edaran itu, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi," ujarnya.

Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Parepare saat ini tercatat sudah 101 kasus positif Covid-19. Sebanyak 80 kasus sudah dinyatakan sembuh. Sementara 21 kasus aktif masing-masing satu orang dirujuk ke Makassar, lima orang dirawat di RSU Andi Makkasau, empat orang di RS Sumantri, serta 11 lainnnya menjalani isolasi mandiri.

 

Penulis : Hasrul Nawir