Rabu, 29 Juli 2020 19:03
Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Supardi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo, membolehkan salat Iduladha 1441 H di lakukan di masjid, sesuai surat edaran Bupati Wajo No 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020.

 

"Pelaksanaan salat Iduladha tidak diperkenankan di lapangan, cukup di dalam masjid saja. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya,"Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Supardi, Rabu (28/7/2020).

Lanjut Supardi, untuk itu pengurus masjid mesti memperhatikan tentang penyelenggaraan salat Iduladha, sesuai surat edaran Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020, tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Seperti menjaga protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, jemaah salat Id diminta untuk membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.

 

Sementara untuk jamaah juga diharap datang salat dalam kondisi sehat, membawa alat salat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, keputusan itu diambil mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi virus corona. Di Kabupaten Wajo, tercatat ada 22 kasus terkonfirmasi Covid-19," tutup Supardi.

Penulis : Abd Rasyid. MS