Selasa, 28 Juli 2020 19:32
Pasutri yang tega buang bayinya ke sungai karena malu. (Dok.Polres Tulang Bawang)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Sepasang suami istri berinisial SB (37 tahun) dan SE (24 tahun), diamankan polisi lantaran tega membuang bayinya ke sungai.

 

Warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung pada Minggu (26/7/2020) siang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengungkapkan, kasus tersebut baru terungkap setelah ditemukannya jasad seorang bayi, berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di sungai Tulang Bawang.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

"Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan," ungkap Sandy dalam keterangan tertulisnya dikutip dari indozone.id, Senin (27/7/2020).

 

Dari hasil pemeriksaan, SB dan SE tega membuang bayi tak berdosa itu lantaran malu. SE rupanya hamil setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

"SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil," sambungnya.

Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget

SE sendiri sudah dikembalikan oleh agensinya pada 19 Juli 2020 ke Indonesia, dalam kondisi hamil tua. Tiga hari setelah itu, tepatnya pada 22 Juli 2020, SE melahirkan di salah satu rumah sakit di Tulang Bawang.

Tiga hari pasca melahirkan, SB dan SE kembali pulang ke rumah. Namun, saat di tengah jalan, SB membuang bayi tersebut ke sungai dari atas jembatan.

"Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang," ungkapnya.

Baca Juga : Viral Petani Ukraina "Curi" dan Tarik Tank Rusia Pakai Traktor

Atas perbuatannya, SB dan SE itu dikenai Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.