Senin, 20 Juli 2020 20:46
Taufan Pawe
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendapatkan diskresi dari Ketum Golkar Airlangga Hartarto berupa rekomendasi untuk maju sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Rekomendasi dari DPP Partai Golkar yang kini dikantongi Supriansa dinilai tidak dapat mempengaruhi suara pada Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Sulsel.
 

Hal itu dikatakan Sekretaris Steering Committee (SC) Musda X Partai Golkal Sulsel, Irwan Muin. Dia menanggapi surat rekomendasi bernomor: B-248/Golkar/VII/2020 tanggal 19 Juli 2020.

Irwan Muin mengemukakan, rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses penjaringan dan pencalonan. Karena kata dia, dilakukan berdasarkan AD/ART dan juklak yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Farouk Calon Kuat Sekretaris Golkar Sulsel

"Pemilik suara tentu masing-masing memiliki alasan dalam melakukan dukungan calon. Jadi, terkait dukungan suara diserahkan sepenuhnya kepada pemilik suara," ujar Irwan Muin, Senin (20/7/2020).

 

Irwan Muin juga mengungkapkan, terdapat 10 syarat yang perlu dipenuhi para kandidat. Hal ini berdasarkan ADRT pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).

"Di antaranya telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya," ulas Irwan.

Baca Juga : Taufan Pawe Suksesor Nurdin Halid

Terpisah, salah satu kandidat calon ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe meluruskan substansi rekomendasi yang diberikan DPP Golkar untuk rivalnya, Supriansa.

Dalam kacamata hukum, kata doktor di bidang hukum ini, rekomendasi tersebut bukanlah final. Hanya merupakan persetujuan bagi Supriansa untuk maju dalam musda.

Pemberian rekomendasi itu, menurut Taufan, merupakan persetujuan maju sebagai calon ketua Golkar lantaran Supriansa tidak memenuhi salah satu syarat yang tercantum dalam AD/ART.

Baca Juga : 4 Kandidat Lolos Jadi Calon Ketua Golkar Sulsel, NH: Ada Diskresi Ketum

"Surat dari ketum DPP Golkar bukan diskresi, tapi rekomendasi biasa sebagai persetujuan untuk maju karena  yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena baru satu tahun menjadi kader. Dalam AD/ART, syarat kader minimal lima tahun menjadi pengurus partai. Sehingga yang bersangkutan (Supriansa) berjuang untuk mendapat rekomendasi maju sebagai calon," ungkap Taufan Pawe.

Pernyataan Taufan Pawe yang juga ketua MKGR Sulsel ini diperkuat pada poin 2 yang tertulis pada rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodwijk Paulus ini.

Pada poin 2 dalam rekomendasi itu ditekankan bahwa DPP Golkar memberikan rekomendasi/persetujuan kepada saudara Supriansa untuk maju se sebagai calon ketua DPD Golkar Provinsi Sulsel. Mengenai pemilihan, tetap mengembalikan kepada para pemilik suara.

Baca Juga : Detik-detik Jelang Pemilihan Ketua Golkar Sulsel

"DPP Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Musda X Partai Golkar Sulsel sebagai pemegang hak suara yang sah berkaitan dengan pemilihan ketua DPD Partai Golkar," kutipan poin (b) surat rekomendasi yang kini dikantongi mantan wakil bupati Soppeng itu.

Penulis : Hasrul Nawir