Selasa, 14 Juli 2020 10:06

Bernilai Rp649 Triliun, Ini Daftar Warisan yang Dipertengkarkan Anak Pendiri Sinar Mas Group

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eka Tjipta Widjaja semasa hidup
Eka Tjipta Widjaja semasa hidup

Masih hangat dalam ingatan kematian Eka Tjipta Widjaja. Setahun lalu pendiri Sinar Mas Group itu berpulang dalam usia 98 tahun.

RAKYATKU.COM -- Masih hangat dalam ingatan kematian Eka Tjipta Widjaja. Setahun lalu pendiri Sinar Mas Group itu berpulang dalam usia 98 tahun.

Kini, anak-anaknya mempertengkarkan harta warisan. Nilainya tidak main-main. Mencapai Rp649 triliun.

Harta itu digugat salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Freddy menggugat lima saudara tirinya. Mereka yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Freddy meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga.

Eka Tjipta meninggal dunia pada Januari 2019. Ia termasuk orang terkaya ketiga di Indonesia versi Forbes pada 2018. Saat itu total kekayaannya mencapai US$ 8,6 miliar.

Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto menjelaskan, Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. 

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandhi.

Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Karena beliau (Freddy) tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.

Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.

Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar atau sekitar Rp201,5 triliun pada tahun 2018.

Daftar warisan Eka Tjipta Widjaja yang dipersoalkan:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun;

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,65 triliun;

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000, sama dengan Rp.116,36 triliun;

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun;

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp131,27 triliun;

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp44,48 triliun;

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp15.000, sebesar Rp29,96 triliun;

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,20 triliun;

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp19.000, sebesar Rp5,31 triliun;

11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp11,71 triliun;

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70 triliun.