Jumat, 10 Juli 2020 14:29

Ikut Edaran Kemenkes, Tarif Rapid Test Covid-19 di RSUD Andi Makkasau Parepare Rp150 Ribu

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

Manajemen RSU  Andi Makkasau Kota Parepare menetapkan tarif rapid test senilai Rp150 ribu. Hal ini mengikuti  Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI nomor : HK. 02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif t

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Manajemen RSU  Andi Makkasau Kota Parepare menetapkan tarif rapid test senilai Rp150 ribu. Hal ini mengikuti  Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI nomor : HK. 02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test anti bodi yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2020.

"Rumah sakit kami kan milik pemerintah. Maka dari itu, kita harus mengikuti edaran dari Kementerian. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes kepada warga atas permintaan sendiri, yakni Rp150 ribu," ujar Cenrara, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSU Andiu Makassau , Jumat, (10/7/2020). 

Menurutnya, jumlah tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSU Andi Makkasau. Meski demikian, ia tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian. Sebab kata dia, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.  

"Cuma yang saya pikirkan juga, ini kan barang yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Kami masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial. 

"Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit jugakan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik Pemerintah," ujarnya.