Senin, 06 Juli 2020 16:31

Bumil Diamankan Polisi Gara-gara Sebar Hoax Pembongkaran Peti Mayat Pasien Diduga Covid-19

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bumil Diamankan Polisi Gara-gara Sebar Hoax Pembongkaran Peti Mayat Pasien Diduga Covid-19

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), MR (27) diamankan di Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto. Alasannya, MR yang juga warga Kampung Congre, Kelurahan Bontotanganga, Kecamatan Tamalatea itu, memposting sebu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), MR (27) diamankan di Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto. Alasannya, MR yang juga warga Kampung Congre, Kelurahan Bontotanganga, Kecamatan Tamalatea itu, memposting sebuah status pada Minggu, 5 Juli 2020. 

Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka mengatakan MR diamankan karena diduga memposting berita bohong atau hoax melalui media sosial (medsos).

Mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah memposting di media sosial, terkait peti mati dibuka paksa oleh keluarga korban yang diduga terpapar covid-19 didaerah tersebut. 

"Benar adanya, seorang ibu rumah tangga (IRT) sementara diamankan di Polsek. Mereka diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di Facebook yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat," ujar Hamka, Senin (6/7/2020).

Terduga pelaku tersebut sudah diambil keterangannya dikantor Polsek setempat. Dalam postingan insial MR tersebut. Dia menuliskan diakun dinding facebook. 

"Injomi nikana corona, kadde corona intu na taba kabusumi corono yg mandiin jesanahnya Alm, polisi perawat di usir semua keluarga alm tdk terima di kubur begitu saja tanpa di mandikan karna beliau bukan hewan di kubur begitu saja,,,saat di mandikan jenasahnya penuh dengan pasir di tubuhnya apa itu yang namax di rawat?? tulisnya MR diakun facebook miliknya.

"Pelaku sudah minta maaf dan mengakui perbuatanya dan hanya wajib lapor lantaran bersangkutan dalam keadaan hamil," sebut Hamka.