Sabtu, 04 Juli 2020 09:31

Bahas Ranperda BUMD, Dewan Gelar Rapat RDP dengan Bapenda Jeneponto

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi II DPRD Jeneponto kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Sulawesi Selatan. 
Komisi II DPRD Jeneponto kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

Komisi II DPRD Jeneponto kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Komisi II DPRD Jeneponto kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

Rapat tersebut berlangsung di ruangan Komisi II lantai II gedung DPRD Jeneponto. 

Dipimpin Ketua Komisi Hanafi sewang. Agendanya, terkait rencana pembentuan Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jeneponto.

"Hal ini dilakukan untuk lebih memotivasi beberapa OPD dalam meningkatkan PAD-nya," ujar Hanafi Sewang diamini Hartono dari Fraksi PKB itu, Sabtu (4/7/2020).

Hanafi sewang berharap, rekomendasi terkait ranperda BUMD yang dikeluarkan Kemendagri nantinya bisa bersamaan pembahasannya di ranperda yang masuk di DPRD untuk tahun 2020.

"Terdapat enam buah ranperda inisiatif eksekutif dan delapan buah ranperda inisiatif legislatif. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Bapemperda," katanya.

Anggota Komisi II Zainuddin Bata menambahkan, jadwalnya harus dipercepat untuk mendapatkan rekomendasi Ranperda BUMD dari Kemendagri.

Sebab ketika rekomendasi Kemendagri belum turun sementara Bapemperda DPRD Jeneponto sudah melakukan pembahasan, maka tidak tertutup kemungkinan bisa tertunda  tahun depan.

"Dan bisa saja terlaksana tahun 2022. Olehnya itu, Bapenda Jeneponto harus punya kiat-kiat khusus," sebutnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto Syarifuddin Lagu menerangkan terkait dengan ranperda BUMD sementara berproses di Kemendagri.

"Kita mintakan rekomendasi mudah-mudahan cepat keluar dan dilakukan pembahasan di dewan dan bisa diberlakukan tahun depan 2021," terangnya.

Syarifuddin Lagu menambahkan, sesuai mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi maka 14 hari kerja setelah diterimanya berkas dari institusi atau lembaga tersebut.

"Maka idealnya sudah mengeluarkan rekomendasi dan terkait itu Bapenda jeneponto sudah melakukannya. Tapi ada mekanismenya, untuk mendapatkan rekomendasi," pungkasnya.