Rabu, 01 Juli 2020 21:02

Minimarket di Soppeng Tidak Dikenakan Pajak Daerah, Ternyata Begini Alasannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan  Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa.

Menjamurnya minimarket di Kabupaten Soppeng ternyata tidak serta-merta memberikan kontribusi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RAKYATKU.COM,SOPPENG - Menjamurnya minimarket di Kabupaten Soppeng ternyata tidak serta-merta memberikan kontribusi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan  Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut minimarket tidak masuk dalam objek pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah terdiri dari pajak BPHTB, pajak PBBP2, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, pajak mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak penerangan jalan.

"Pajak minimarket itu masuk dalam pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan kita pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak di luar yang ditetapkan UU Nomor 28 Tahun 2014 " ujar Dipa, Rabu (1/7/2020).

Hasil dari pungutan pajak yang dikelola pemerintah pusat, kata Dipa, nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. (Idam/Rakyatku.com)