Kamis, 25 Juni 2020 15:09

Perbup Barru tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 segera Disosialisasikan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Barru ini menghadirkan segenap pemangku kewenangan untuk membahas beberapa pasal pengaturan dalam rangka tatanan normal baru.
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Barru ini menghadirkan segenap pemangku kewenangan untuk membahas beberapa pasal pengaturan dalam rangka tatanan normal baru.

Pemerintah Kabupaten Barru mengambil langkah terarah dengan menerbitkan produk hukum daerah.

RAKYATKU.COM, BARRU - Dalam menghadapi tatanan kehidupan baru atau “new normal” yang mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Barru mengambil langkah terarah dengan menerbitkan produk hukum daerah.

Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Bupati yang nantinya akan berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai dirancang dan dipimpin langsung pembahasannya oleh Bupati Barru, Suardi Saleh.

Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati Barru ini menghadirkan segenap pemangku kewenangan untuk membahas beberapa pasal pengaturan dalam rangka tatanan normal baru.

Tatanan normal baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada situasi pandemi Covid-19 dengan menerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dan protokol kesehatan yang akan mengurangi risiko penyebaran.

"Kita harus mempersiapkan langkah-langkah new normal atau normal baru, apalagi belum ada anti virus dalam waktu dekat menurut para ahli, sehingga kita tidak boleh pasrah dan harus mempersiapkan normal baru, artinya kondisi inilah yang kita anggap normal baru,” urai Suardi Saleh dalam arahannya, Kamis (25/6/2020).

“Regulasi ini nantinya menjadikan aktifitas masyarakat kembali pulih, ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Peraturan Bupati yang berisi pedoman pelaksanaan tatanan normal baru termasuk pemantauan, evaluasi, pelaporan serta mekanisme administrasi ini akan diterapkan di beberapa aspek di antaranya :

a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja;
d. kegiatan di ruang terbuka hijau dan tempat olahraga;
e. kegiatan politik, kesenian, adat istiadat, budaya, hajatan dan pemakaman;
f. pengendalian moda transportasi;
g. pasar, toko, swalayan dan Pedagang Kaki Lima;
h. tempat wisata, hotel, penginapan dan homestay;
i. salon dan pangkas rambut; dan
j. restoran, rumah makan, kafe, dan sentra kuliner.

Nantinya, koordinasi dalam bentuk pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan tatanan normal baru dilakukan oleh perangkat daerah dengan penyusunan SOP sesuai standardisasi protokol kesehatan Covid-19.