RAKYATKU.COM, BARRU - Sidang perdana kasus dugaan reklamasi yang menyeret nama mantan Kapolres Barru, Burhaman, digelar Selasa (23/6/2020).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu berlangsung secara virtual. Burhaman menjalani sidangnya dari kantor Kejaksaan Negeri Barru. Sedangkan majelis hakim di Kantor Pengadilan Negeri Barru.
Suasana berbeda tampak di luar gedung kejaksaan. Adalah puluhan warga yang datang melakukan demo.
Kelompok masyarakat ini merasa tidak puas atas langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberlakukan tahanan kota kepada Burhaman.
Massa yang dipimpin Andi Amin ini meminta kepada JPU untuk menahan tersangka. Bukan memberlakukan status tahanan kota.
"Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sulsel melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel yang telah menetapkan mantan Kapolres Barru sebagai tersangka hingga melimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi saya minta pihak kejaksaan menuntut hukuman maksimal kepada tersangka,” teriak Andi Amin.
Sidang perdana ini dikawal dengan ketat oleh aparat keamanan.
Orasi Andi Amin tidak berlangsung lama, karena tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga demo yang diikuti puluhan warga ini diminta oleh pihak Polres untuk dihentikan.
Usai persidangan pertama, tersangka Burhaman langsung menemui wartawan didampingi kuasa hukum Ikmal Arif. Burhaman membantah melakukan proses reklamasi di pantai Kupa Mallusetasi.
Burhaman mengatakan, pasal yang dituduhkan kepada dirinya pun dinilai tidak sesuai fakta.
"Apa yang dilaporkan salah alamat. Tetapi saya bersyukur karena kasus ini sudah dilimpah ke Kejaksaan dan sudah berlangsung sidang perdana. Tunggu saja nanti kebenaran akan terungkap. Apalagi saya sudah satu tahun distatus tersangkakan," beber Burhaman.
Burhaman diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 73 huruf g jo pasal 35 huruf I Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau atau pasal 109 jo 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka terancam hukuman pidana kurungan minimal 2 tahun maksimal 10 tahun, denda minimal Rp2 miliar maksimal Rp10 miliar.