RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus munculnya sertifikat tanah di area hutan lindung yang menjadi akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Untuk mendalami keberadaan sertifikat tersebut, Kejati dalam hal ini penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa maraton sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui penerbitan sertifikat tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan. Kita akan maksimalkan penyelidikannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar, Kamis (18/6/2020).
Selain memeriksa warga yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan kawasan hutan lindung tersebut, Firdaus menegaskan pihaknya akan memanggil pihak pemerintahan desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. Hal ini untuk mendalami keterlibatan munculnya sertifikat tersebut.
"BPN setempat tentu juga akan kita minta keterangannya dan pelajari dokumen-dokumen terkait itu. Apa yang menjadi dasar munculnya alas hak di atas lahan kawasan hutan lindung yang dimaksud," tambah Firdaus.
Pendalaman munculnya sertifikat tersebut, kata Firdaus, juga merupakan upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum. Olehnya itu, ia menyebut saat ini masih dilakukan pendalaman dan belum sampai pada kesimpulan.
"Kita dalami dulu kebenaran sertifikat tersebut. Jangan sampai dibayarkan dan belakangan diketahui hal itu tidak benar alias sertifikat palsu. Itu jelas merugikan negara," ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik telah menggunakan dana secara bertahap yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tahun 2019 Pemprov kucurkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk akses jalan menuju bandara baru tahap pertama. Tahun ini, pemprov kembali akan mengucurkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk lanjutan atau tahap dua pembangunan akses jalan menuju bandara baru Toraja," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, beberapa waktu lalu.