Selasa, 16 Juni 2020 22:58

KPK-Kejati Sulsel akan Dalami Kepemilikan Lahan di GMTD, CPI, dan Pelindo

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar.

Aset negara berupa hamparan lahan di sepanjang pesisir pantai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan KPK. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aset negara berupa hamparan lahan di sepanjang pesisir pantai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini seperti disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar. Kejati dalam waktu dekat, kata Firdaus, bersama KPK akan membahas persiapan penyelidikan lahan yang membentang mulai dari kawasan Metro Tanjung Bunga hingga pesisir di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

"Kita akan dalami kepemilikan aset yang dikuasai mulai dari GMTD, CPI, Pelindo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/6/2020).

Penyelidikan ini, kata Firdaus, untuk membuka tabir dugaan tumpang tindih atau klaim oleh pihak lain atas lahan milik negara. Seperti di kawasan Metro Tanjung Bunga, terdapat puluhan hektare lahan kepunyaan negara yang sebelumnya dikelola oleh GMTD, tapi belakangan diklaim bahkan dikuasai oleh pihak lain.

"Hari Kamis (pekan ini) akan rapat dan akan dilakukan penyelidikan bersama KPK. Soal siapa saja yang ada di dalamnya memiliki lahan, itu persoalan nanti. Ini ada areal yang tumpang tindih. Itu yang akan diselidiki bersama KPK," bebernya.

Masih dalam kawasan yang akan diselidiki, kata Firdaus, di dalamnya ada lahan seluas 4 hektare. Lahan itu merupakan barang bukti sitaan dari hasil korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Maros. 

Objek yang akan masuk dalam penyelidikan KPK dan Kejaksaan ini, merupakan lahan milik negara yang masih punya Dirjen Perhubungan Laut.

"Jadi ceritanya tersangkanya itu korupsi uang KUT kemudian uangnya dipakai beli tanah seluas 4 hektare di daerah Metro Tanjung Bunga. Nah, itu yang kita kejar karena di atas lahan itu ada berdiri papan bicara yang diklaim oleh pihak lain," ungkap Firdaus.