Kamis, 11 Juni 2020 19:54

Perihal Ambil Paksa Jenazah PDP, Wakil Ketua DPRD Makassar Minta Pemkot Masifkan Sosialisasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Suhada Sappaile, Wakil Ketua DPRD Makassar.
Andi Suhada Sappaile, Wakil Ketua DPRD Makassar.

Beberapa waktu terakhir, pengambilan jenazah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit marak terjadi. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Beberapa waktu terakhir, pengambilan jenazah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit marak terjadi. 

Aksi-aksi itu akhirnya berhenti setelah petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengambilan paksa.

Perihal pengambilan paksa jenazah itu menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan mengundang komentar beragam dari semua lapisan masyarakat. 

Tak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari pemangku kebijakan seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, menyebut perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat.

"Intinya, sosialisasi dari pemerintah tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat harus lebih masif lagi dan juga peran aparat juga apakah itu kepolisian ataupun TNI harus betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Suhada, Kamis (11/6/2020).

Legislator wanita dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengajak masyarakat Kota Makassar untuk secara bersama-sama melawan pendemi Covid-19. Hal ini, kata Sudaha, dapat dimulai dengan mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pesan saya secara pribadi dan juga sebagai wakil rakyat, ayo kita bersama-sama dengan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Bagaimana caranya? Sebagai warga masyarakat yang baik, mari kita ikuti anjuran pemerintah dengan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19," beber Suhada.

Ia juga meminta, selain membantu sudah seyogyanya untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menangani virus ini.

"Percayakan pemerintah tidak akan membiarkan pandemi ini berlarut-larut, sekali lagi tanamkan rasa percaya kepada pemerintah untuk mencari solusi dalam memyelesaikan masalah ini. Sebagai warga yang baik kita juga ikut berperan serta saling bantu dengan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, akibat pengambilan paksa jenazah PDP di beberapa rumah sakit, data terakhir oknum yang diamankan lebih dari 30 orang di mana sebagian telah dipulangkan. 

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Adapun rincian para tersangka di antaranya TKP RS Dadi sebanyak 2 tersangka, TKP RS Stella Maros 3 tersangka, TKP RS Labuang Baji 5 tersangka, dan TKP RS Bayangkara 2 tersangka. 

"Sementara untuk TKP RS Labuang Baji 1 orang menyerahkan diri ke penyidik. Namun, setelah dicek rapid test, hasilnya reaktif sehingga dimasukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi," jelasnya. 

Adapun para pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2019 ancaman hukuman 7 tahun penjara.