Selasa, 09 Juni 2020 20:53

4 Tahun Tak Jalankan Tugas sebagai Guru, Oknum ASN di Makassar Diciduk Terkait Narkotika

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP M Kadarislam, saat merilis kasus ASN narkoba, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP M Kadarislam, saat merilis kasus ASN narkoba, Selasa (9/6/2020).

Seorang wanita berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial M (37) ditangkap polisi. Oknum tersebut adalah guru di salah SMP di Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang wanita berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial M (37) ditangkap polisi. Oknum tersebut adalah guru di salah Satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan yang dilakukan aparat Kepolisian Satuan Narkotika Polres Pelabuhan Makassar ini atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pelaku M diamankan di rumahnya di Jalan Syarif Alkadri, Rabu (3/6/2020).

"Tersangka berstatus ASN. Ada 4 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan berat kurang lebih 20 gram, terus ada satu sendok sabu dan timbangan asli, dan buku tabungan atas kita amankan," ucap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP M Kadarislam, saat merilis pengungkapan ini, Selasa (9/6/2020).

Pasca mengamankan pelaku M, hingga saat ini Kadarislam mengatakan anggotanya masih sementara melakukan pengembangan. Peran pelaku pun masih sementara ditelisik lebih mendalam.

"Sementara kita lakukan pengembangan, apakah tersangka ini dia bandar ataukah pengedarnya. Karena dari segi jumlah barang bukti ini cukup banyak," tambahnya.

Selain diduga terlibat kejahatan narkotika, M ternyata memiliki persoalan di sekolahnya. 

M disebutkan tengah dalam proses pemecatan karena sudah lama tidak melaksanakan kewajibannya sebagai guru di sekolahnya. Polisi juga sementara mendalami apakah hal tersebut berhubungan dengn aktivitas transaksi narkotika yang diduga digelutinya.

"Lagi proses pemecatan karena sudah empat tahun tidak melakukan aktivitas sebagai ASN. Dia sebagai guru, pengajar di SMP. Mungkin karena kasus inilah sehingga yang bersangkutan tidak sempat lagi melakukan aktivitasnya sebagai ASN," jelas Kadarislam.