Selasa, 09 Juni 2020 19:54

Baru Setahun Sudah Rusak, Kejati Sulsel Usut Proyek Jalan Lingkar Rp13 M Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mencium aroma tindak pidana korupsi dalam proyek jalan lingkar Kabupaten Jeneponto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mencium aroma tindak pidana korupsi dalam proyek jalan lingkar Kabupaten Jeneponto. Bagaimana tidak, proyek yang belum cukup setahun dikerjakan ini telah rusak.

Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memeriksa pihak terkait dalam proyek tersebut. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 sebesar Rp13 miliar.

"Kasus jalan lingkar Jeneponto itu sudah kita periksa tadi," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/6/2020).

Untuk mendalami pengerjaan proyek tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak terkait. Hal ini untuk memastikan apakah pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan spesikasi atau tidak. "Kita akan terus mendalami ini," ucapnya. 

Proyek jalan lingkar trans provinsi yang sementara digarap Kejati ini sekarang bernama Jalan Ishak Iskandar, tepatnya di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Sebelum masuk radar Kejati Sulsel, proyek ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Jeneponto. Bahkan Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Khaidir Adi Saputra, bersama jajaran telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, beberapa waktu yang lalu.

"Dengan adanya aduan dari masyarakat, saya Ketua Komisi bersama anggota Komisi III yang lain inisiatif melakukan kunjungan ke lokasi tersebut. Nyatanya jalan yang pembangunannya di tahun 2019 dan berakhir juga di tahun 2019, itu mengalami kerusakan yang menurut saya parah," ungkap Khaidir Adi Saputra yang juga Ketua Fraksi Golkar, Kamis (4/6/2020).