Jumat, 29 Mei 2020 09:01

Bandar dan Pasutri Diamankan Bersama Sabu-sabu 85 Gram dan Uang Belasan Juta Rupiah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para pelaku yang diamankan Polrestabes Makassar terkait kasus sabu-sabu.
Para pelaku yang diamankan Polrestabes Makassar terkait kasus sabu-sabu.

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 04.00 dini hari Wita. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 04.00 dini hari Wita. 

Pengungkapan kejahatan barang haram ini berawal saat Tim Elang melakukan pencarian atas pengembangan dua orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Salah seorang lelaki yang diduga sebagai bandar berinisial DW (47) di Jalan H Bora Somba Opu, kemudian diamankan.

Dari hasil interogasi tersangka DW, ia mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berada pada pelaku lainnya yang berinisial NS (37). Mendapati informasi tersebut, Tim Elang bergerak cepat melakukan pencarian.

"Tak membutuhkan waktu lama, kurang lebih dari satu jam Tim Elang berhasil mengamankan NS (37) yang diduga sebagai kurir," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.

Diari menambahkan, saat dilakukan penggerebekan Tim Elang berhasil mengamankan barang bukti 17 saset sabu-sabu seberat kurang lebih 85 gram.

“Dalam penggerebekan yang kami lakukan, Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang akan diantarkan pagi ini. Namun dengan kesigapan anggota, kami berhasil menggagalkan tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Diari juga menyebut, selain barang bukti sabu–sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp12.500.000 di kediaman tersangka Jalan Kandea 3 yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika yang berhasil diungkap tersebut.

Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan empat orang pelaku. Keempat orang tersebut berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku yang ditangkap lebih dahulu. 

Keempat terduga pelaku tersebut, yakni NR alias Bio (35) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Kemudian Udin alias Cunding (55), Darwis (47), dan Nur Said alias Tony (36).

Darwis diketahui merupakan istri dari NR yang ditangkap lebih dahulu pada bulan 11 tahun lalu. Pasca penangkapan, bisnis haram tersebut dilanjutkan oleh suaminya, Darwis.

"Bulan 11 ditangkap istri dan dilanjutkan selama enam bulan oleh suaminya hingga akhirnya berhasil kita amankan," ungkap Wakasat Narkoba, Indra Waspada Yuda. 

Dari empat orang yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini NS mendapat hadiah rumah panas dari petugas. 

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka NS melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka, kemudian anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di kaki," tambah Indra.