Selasa, 05 Mei 2020 20:01

Urus Paspor di Masa Pandemi, Begini Syaratnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Noer Putera Bahagia, kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
Noer Putera Bahagia, kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare

Permintaan permohonan paspor telah ditutup sejak pandemi virus corona awal Maret 202 lalu. Dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

RAKYATKU.COM -- Permintaan permohonan paspor telah ditutup sejak pandemi virus corona awal Maret 202 lalu. Dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian terkait dengan permohonan paspor.

"Misalnya sakit mau dirujuk ke luar negeri, beasiswa pelajar ke luar negeri, atau tenaga kerja yang harus berada di luar negeri, masih bisa dilayani. Seperti kemarin, WNI yang mau nikah di Belanda tapi paspornya hilang, tetap kami layani," urai Noer Putera Bahagia, kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Selasa (5/5/2020).

Noer menjelaskan, meski pelayanan paspor ditutup, aktivitas kantor tetap berjalan normal.

"Selama jeda, kami tetap masuk dan monitor situasi atau keadaan dan memonitor kegiatan keimigrasian. Pertemuan kami adakan via online teleconference," terangnya.

Sebelum wabah corona, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melayani permintaan pembuatan paspor hingga 150 pemohon setiap hari.

Namun, sejak pandemi Covid-19, permintaan pembuatan paspor menurun hingga 80 persen.