RAKYATKU.COM - Ter...la...lu... Begitu keluhan sejumlah pelanggan listrik pascabayar. Tagihan tiba-tiba melonjak hingga 100 persen. Padahal, pemakaian biasa saja dan bahkan ada yang turun.
Kondisi tersebut diperparah oleh penjelasan PLN. Perusahaan listrik milik negara itu menjadikan PSBB sebagai alasan; orang lebih banyak berdiam di rumah, otomatis pemakaian listrik meningkat.
Faktanya, ada pelanggan yang justru tidak tinggal di rumahnya selama pembatasan, tagihannya tetap naik 100 persen. Mestinya hanya membayar biaya beban.
Berikut jawaban PLN yang diunggah di akun Instagram PLN Wilayah Sulselrabar:
PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya. Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh .
Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.
Sayangnya, penjelasan itu tak sesuai kenyataan. Seorang warga, Muammar menantang PLN untuk buka data. Sebab, tidak semua orang bekerja dari rumah selama PSBB atau sebelumnya.
"Ayo buka data biar tidak saling menuduh. Bisa dilihat dari pencatatan KWH Meter yang diakui PLN. Cocokan yang riil yang ada di rumah. Kalau lebih besar yang dicatat PLN, itu berarti itu penyebab besarnya pembayaran listrik untuk dua bulan terakhir ini," kata Muammar di kolom komentar.
"Hampir semua orang keluhkan ini kenaikan tarif listrik @pln_sulselrabar @pln_id. Tidak usah mengelak lah. Lebih baik terus terang ada apa ini dan buka di publik," imbuh pemilik akun @ade_anugrah_anshar.
Alasan PLN terkait work form home (WFH) juga dibantah pemilik akun @tyfanny_aprianti.
"Tapi saya tidak wfh pak. Suami tetep masuk kerja kaya biasa. Saya ibu rumah tangga. Anak belajar di rumah juga pake HP bukan laptop dan sebagainya. Sekarang selain beli kuota yang mahal dibebankan lagi sama bayar listrik yang mahal juga," katanya.
"Ini bukan corona yang bikin saya mati pak, tapi tagihan yang mahal yang bikin saya mati mendadak," lanjutnya.
