Jumat, 03 April 2020 15:52

Bila Menkumham Revisi Aturan, Dewie Yasin Limpo Segera Bebas

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Dok/Rakyatku
Foto: Dok/Rakyatku

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar nama narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

RAKYATKU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar nama narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Revisi ini disebut untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kondisi Lapas di Indonesia yang disebut sudah melebihi kapasitas, sangat rawan terhadap penyebaran virus corona.

Dalam rilis ICW, ada sejumlah nama koruptor yang berpotensi bebas. Di antaranya Setya Novanto, Patrialis Akbar dan Dewie Yasin Limpo.

“Menteri Hukum dan HAM sedang berusaha membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus Corona,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari Tempo.co, pada Jumat (3/4/2020).

Kurnia mengatakan salah satu syarat pembebasan yang diutarakan oleh Yasonna ialah berusia di atas 60 tahun. Yasonna juga mengatakan bahwa terpidana kasus korupsi itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Menurut Kurnia, bila melihat batas usia saja, ada sejumlah koruptor yang berpotensi bebas.

Dewie Yasin Limpo saat ini berusia 60 tahun. Ia dicokok KPK pada Oktober 2015 silam dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Saat itu, Dewie menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Hanura. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperberat hukuman terhadap mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, selama tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.

Berikut adalah sejumlah nama koruptor yang kemungkinan bebas bila revisi PP ini terjadi:

1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 tahun)
3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)
6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor, Ramlan Comel (69 tahun)
7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)
8. Eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)
9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
12. Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto (69 tahun)
13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
14. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)
16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
18. Mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)
19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
21. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)
22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)