Sabtu, 14 Maret 2020 14:40

Polisi di Inggris Akan Diizinkan Menahan Orang yang Terinfeksi COVID-19

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Polisi di Inggris akan diberi wewenang untuk menahan orang yang terinfeksi coronavirus, di bawah undang-undang darurat baru yang akan diumumkan minggu depan.

RAKYATKU.COM - Polisi di Inggris akan diberi wewenang untuk menahan orang yang terinfeksi coronavirus, di bawah undang-undang darurat baru yang akan diumumkan minggu depan.

Menurut laporang The Times, di bahwa peraturan baru itu, baik polisi maupun pejabat perbatasan dapat menahan orang-orang untuk waktu terbatas jika dikhawatirkan mereka dapat menyebarkan virus mematikan.

Paket legislasi itu akan disahkan melalui Parlemen dalam dua minggu ke depan dan akan tetap berlaku selama dua tahun.

Selain memungkinkan penangkapan, undang-undang baru itu juga menyatakan bahwa jika petugas bea cukai dan imigrasi jatuh sakit, para menteri akan diberikan kuasa untuk menutup pelabuhan jika tidak ada sumber daya yang mencukupi.

Pemerintah juga akan dapat menghentikan semua kendaraan, kereta api, kapal atau pesawat terbang.

Yang mengkhawatirkan, undang-undang itu memperingatkan bahwa industri 'manajemen kematian' negara itu bisa kewalahan jika skenario terburuk menjadi kenyataan. Jadi, langkah-langkah untuk mempercepat kremasi dan penguburan juga telah diusulkan.

Dokter juga akan diizinkan untuk merinci penyebab kematian pasien pada sertifikat medis tanpa melihat tubuh orang yang meninggal.

Itu muncul ketika jumlah orang yang terinfeksi COVID-19 di Inggris naik 200 dalam waktu 24 jam, dan menjadi 798 kasus.

Malah, diperingatkan bahwa hingga 10.000 orang Inggris mungkin telah terinfeksi virus tersebut secara tidak sadar.