Rabu, 11 Maret 2020 19:00

Pemprov Sulsel Dukung Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menemui ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/3/2020).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menemui ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/3/2020).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menemui ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mewakili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menemui ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/3/2020).

Setelah Andi Darmawan Bintang menemui dan melakukan audiens dengan perwakilan buruh, ratusan buruh kemudian menarik diri dan menaruh harapan besar kepada Pemprov Sulsel untuk menyampaikan kegelisahan mereka ke pemerintah pusat.

Andi Darmawan Bintang menegaskan, pihaknya mendukung kekhawatiran dari para serikat buruh tersebut. "Intinya kami mendukung apa yang menjadi kekhawatiran dari serikat buruh dan serikat pekerja. Dan intinya kami sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait kekhawatiran tersebut," kata Darmawan Bintang. 

Bahkan, kata Darmawan Bintang, Pemprov Sulsel telah menyampaikan langsung persoalan RUU Cipta Kerja yang umumnya ditolak buruh, dalam Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Di dalam pertemuan tersebut turut hadir Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka membahas hal-hal teknis terkait pengupahan hingga tenga kerja asing perusahaan yang dikhawatirkan rakyat.

"Di situ dijelaskan bahwa untuk tenaga kerja asing itu, memang hanya dikhususkan hanya untuk memperbaiki alat. Tidak semuanya diberlakukan. Prinsipnya pemerintah pusat dalam waktu dekat akan mensosialisasikan isi dari Omnibus Law ini untuk meredam adanya multitafsir isi dari UU itu," jelasnya.