Rabu, 11 Maret 2020 16:27

Datangi DPRD Wajo, FPE KSBSI Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa di sejumlah titik di Sengkang.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa di sejumlah titik di Sengkang.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk.

RAKYATKU.COM, WAJO - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa di sejumlah titik di Sengkang. 

Unjuk rasa dengan memblokir jalan depan gedung DPRD Kabupaten Wajo, Jalan Rusa, Rabu (11/03/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Aksi dimulai di Lapangan Merdeka Sengkang, lalu berlanjut ke simpang enam tugu BNI, lalu dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.

"Ini yang kedua kalinya kami datang ke sini dengan aspirasi yang sama dan kami dengar bahwa tuntutan kami belum sampai ke pusat, padahal sudah dijanji," kata Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, dalam orasinya.

Disebutkannya juga, Penolakan RUU Cipta Kerja tersebut akan dilakukan secara massal di Jakarta pada 23 Maret 2020 mendatang. Olehnya, Kadir Nongko meminta agar tuntutan penolakan dari Kabupaten Wajo telah sampai ke DPR RI sebelum aksi massal tersebut.

"UU ini tidak jelas naskah akademiknya, cuma memihak pengusaha dan beetentangan dengan Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

"UMP dihilangkan, kontrak kerja tidak menentu, berkaitan jam kerja, jam kerja tidak lagi melihat hari libur atau malam hari, tergantung perusahaan, sungguh tidak manusiawi," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru yang menerima massa buruh yang berunjuk rasa berjanji akan mengawal tuntutan dan aspirasi para buruh yang menolak RUU Omnibus Law.

"Kami juga tidak ingin ada aspirasi yang tidak sampai, kalau pemerintah Kabupaten Wajo mendukung, tentu DPRD yang juga merupakan bagian dari pemerintah tentu akan mendukung," katanya.

Massa menuntut, agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, hapuskan buruh kontrak, UMP tidak boleh dihilangkan, dan pengurangan jumlah pesangon tidak dibenarkan.

Penulis: Rasyid