Kamis, 05 Maret 2020 21:34

Beli Masker di Facebook, Wanita di Barru Tertipu Jutaan Rupiah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sejumlah barang bukti kasus penipuan transaksi online satu per satu dijejer polisi di ruang konfrensi pers, Mapolres Barru, Kamis siang (5/5/2020).
Sejumlah barang bukti kasus penipuan transaksi online satu per satu dijejer polisi di ruang konfrensi pers, Mapolres Barru, Kamis siang (5/5/2020).

Sejumlah barang bukti kasus penipuan transaksi online satu per satu dijejer polisi di ruang konfrensi pers, Mapolres Barru, Kamis siang (5/5/2020).

RAKYATKU.COM, BARRU - Sejumlah barang bukti kasus penipuan transaksi online satu per satu dijejer polisi di ruang konfrensi pers, Mapolres Barru, Kamis siang (5/5/2020).

Di atas meja putih bertuliskan Polres Barru itu terlihat ada setumpuk buku, selimut bayi, beberapa lembar uang, ponsel, dan kardus bertuliskan alamat korban penipuan.

Tak lama berselang, pria berkepala pelontos berkaus oranye masuk ke ruangan. Dia didampingi petugas bersenjata lengkap. Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin didampingi Kanit Buser, Ipda Dahrun Sanusi lalu menjelaskan kasus pelaku ke wartawan.

Sainuddin mengatakan, pelaku Yunus Hamzah (22) diduga telah menipu seorang perempuan bernama Fadillah (20) di Barru dengan modus jual masker di media sosial, Facebook.

Korban kebetulan melihat iklan dagangan pelaku yang menggunakan akun nama perempuan itu tertarik untuk membeli. Tawar menawar pun terjadi di chat messenger.

Korban sempat menawar dari harga semula Rp225 ribu per kotak menjadi Rp170 ribu per kotak. Pelaku pun setuju. Korban akhirnya memesan 15 kotak. Selanjutnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang pembeli masker sebesar Rp2.550.000 ke rekening pelaku. Di tengah wabah virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia, korban berharap pelaku segera mengirimkan barang pesanannya.

Setelah menerima uang, pelaku lalu mengirimkan 10 buah buku dan selimut bayi kusam yang dibungkus dengan kotak kardus. Pelaku bersama istrinya mengirimkan paket tersebut ke korban di Barru via jasa pengiriman barang di Parepare. Setelah itu pelaku memblokir nomor WA korban.

"Korban kemudian kaget setelah melihat isi paket kiriman korban tak sesuai dengan pesanannya. Korban lalu membuat laporan polisi pada tanggal 29 Februari 2020 lalu," kata Sainuddin.

Atas perintah Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Tim Resmob Polres Barru lalu memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap di rumahnya di Jalan Sosial, Kota Parepare. Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Barru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam hukuman berlapis. Pasal Penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 Miliar," bebernya.