Kamis, 05 Maret 2020 16:34

6.000 Warga Barru Pemegang Suket Terancam Kehilangan Hak Suara di Pilkada

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Komisioner Bawaslu Barru, Abdul Mannan.

Sebanyak 6.000 lebih warga Barru yang memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el terancam kehilangan hak suaranya di Pilkada Barru 2020.

RAKYATKU.COM, BARRU - Sebanyak 6.000 lebih warga Barru yang memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el terancam kehilangan hak suaranya di Pilkada Barru 2020.

Komisioner Bawaslu Barru, Abdul Mannan mengatakan, sesuai aturan PKPU tahun 2017 yang berlaku pada pemilihan kepala daerah, hanya yang memiliki KTP-el yang berhak memilih.

"Sebab dalam aturan itu tidak ada istilah Suket. Karena bukan itu yang dibawa ke TPS. Yang berhak memilih hanya yang menunjukkan KTP-el nya saat memilih," ujar Abdul Mannan usai menggelar sosialisasi perundang-undangan di aula gedung Dinas Kesehatan Barru, Kamis (5/3/2020).

Menurut Mannan, pentingnya penggunaan KTP-el di Pilkada nanti sebab akan berdampak pada sistem elektronik rekapitulasi (e-rekap) yang akan digunakan KPU Barru.

Meski demikian, Mannan menyebut hal itu bukan sebuah masalah, sebab kata dia, bisa saja nantinya ada kebijakan atau regulasi baru untuk mengatasi persoalan Suket tersebut.

"Bisa saja nanti ada kebijakan baru dari Mendagri yang memperbolehkan penggunaan Suket. Kita lihat nanti saja," tuturnya.

Warga Barru yang masih memegang Suket terbilang masih banyak. Hal tersebut terjadi akibat terbatasnya blanko KTP-el di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barru selama beberapa bulan terakhir.

Dikonfirmasi terkait hal ini, KadisDukcapil, Nasruddin memberikan kabar segar bahwa blanko KTP-el sudah tersedia.

"6.000-an orang ini sudah bisa tercover. Blangko KTP-el nya sudah tiba sejak Selasa (3/3/2020) kemarin. Kemarin memang kita sudah ajukan permintaan blanko, karena Barru masuk dalam pemilihan kepala daerah serentak," terang Nasruddin.

Sejak tersedianya blangko KTP-el, kata Nasruddin, Disdukcapil sudah tidak lagi menerbitkan Suket. Mereka kini fokus mencetak KTP-el untuk masyarakat.

"Warga sekarang sudah bisa mengganti Suket-nya dengan KTP-el. Namun proses distribusinya akan kami serahkan ke Kepala Desa atau Lurah masing-masing. Warga bisa tanyakan nanti kesana," kata dia.