Rabu, 04 Maret 2020 21:00

5 Bulan Berlalu, Polres Bantaeng Terkesan Tutupi Penanganan Kasus Pelecehan 8 Pemuda Terhadap Gadis

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Masih ingatkah kasus gadis 15 tahun di Kabupaten Bantaeng yang menjadi korban pelecehan oleh delapan pemuda?

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Masih ingatkah kasus gadis 15 tahun di Kabupaten Bantaeng yang menjadi korban pelecehan oleh delapan pemuda?

Kejadian memilukan itu dialami WN (15). Pelakunya rerata berusia remaja. Yakni HA (15), APA (19), CN, AA, AN, FA, AS, dan DN alias EK. Korban diduga beberapa kali dicabuli oleh para pelaku di tempat berbeda.

Atas dasar laporan polisi nomor LP/229/IX/2019/SSL/RES.BTG tanggal 12 September 2019.

Info terakhir, pelaku H dan APA yang berhasil diamankan. Pada 17 September 2019 lalu oleh Tim T4P Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicholas terkesan menutupi kasus tersebut

"Saya tidak tahu persis sampai dimana perkaranya. Soalnya banyak kasus dan kejadian di bulan September 2019 kemarin. Besok saya tanya penyidiknya kalau mau yang lebih jelas," kata Abdul Haris kepada Rakyatku.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu malam (4/3/2020).

Terkait dua pelaku yang lebih dahulu ditahan, kata dia, bahwa sesuai aturan, jika penahanan dilakukan selama 20 hari kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau mengenai enam orang ini saya belum bisa pastikan DPO. Kecuali kalau sudah ditetapkan tersangka maka disebut DPO. Intinya besoklah saya tanya penyidiknya dulu," dalihnya.

Berbeda jauh dengan saat pertama kali kasus ini diberitakan. 2 Oktober 2019 lalu, melalui Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, bahwa pelaku yang ditahan mengakui pebuatan tak senonohnya terhadap korban.

"Polres Bantaeng sudah menangkap 2 orang, sementara pelaku lainnya masih DPO," ujarnya Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri.