RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua orang mahasiswa yang hendak mengirim 200 dos masker ke Selandia Baru sebagai tersangka.
Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu berinisial JD (22) dan JM (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan kedua mahasiswa yang kedapatan akan mengirim ratusan masker ke luar negeri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka. Kita terapkan dengan aturan yang ada, yaitu undang-undang perdagangan dan undang-undang (anti) monopoli. Sementara kita terapkan itu," kata Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Namun, saat ini kedua mahasiswa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Pihaknya juga belum resmi menahan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih akan berkoordinasi juga dengan ahlinya nanti, karena mereka masih dalam pemeriksaan," paparnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, keduanya baru pertama kalinya memperdagangkan masker dalam jumlah yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luar negeri dalam mencegah peredaran virus corona.
"Pengakuannya dia baru pertama kali dan dia mengumpulkan masker ini selama dua minggu. Sementara keduanya barangnya mungkin mahal di luar negeri. Sehingga ini yang akan dikirim ke Selandia Baru, karena di sana sudah kekurangan stok," tutupnya.