RAKYATKU.COM, INGGRIS - Seorang kakek yang menelan gigi palsunya telah memenangkan perkara terkait perawatannya yang membuatnya menderita.
Pengadilan telah memerintahkan agar Derek Hamilton diberi ganti rugi sebesar £ 195.000 (Rp3,5 miliar).
Pria berusia 50 tahun menderita sakit parah selama operasi untuk mengeluarkan gigi palsunya. Benda itu jatuh ke kerongkongannya ketika dia sedang bermain dengan cucunya pada Januari 2013.
Dia dirawat di Rumah Sakit Umum Wishaw. Ahli bedah bernama Martin Downey kemudian memutuskan mengangkat benda itu melalui kerongkongannya secara endoskopi.
Tetapi operasi itu menyebabkan Hamilton kesakitan dan dia menderita komplikasi yang mengancam jiwa. Akibatnya dia harus menghabiskan 45 hari di rumah sakit.
Hamilton mengklaim bahwa luka-lukanya disebabkan oleh kelalaian ahli bedah. Karena itu, hakim di Pengadilan Edinburgh kini memutuskan untuk berpihak padanya.
Hakim berpendapat bahwa Downey telah mengambil risiko yang mudah dihindari. Dan, akan lebih aman seandainya dokter memutuskan mengeluarkan gigi palsu itu melalui laparotomi, yang merupakan sayatan bedah ke perut.