RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jalur perseorangan minim peminat. Dari 12 pilkada serentak di Provinsi Sulsel, cuma dua pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas dukungan.
10 daerah tanpa calon perseorangan adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Bulukumba, Pangkep, Barru, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara. Sementara Kabupaten Maros dan Selayar, punya peminat jalur perseorangan.
Di Kabupaten Maros, paslon yang menyetor berkas dukungan yakni M Nur Mahmud-M Ilyas Cika. Pasangan ini menyerahkan lebih dari 26.000 dukungan. Syarat jumlah dukungan minimum 24.505 dukungan.
M Nur Mahmud adalah purnawirawan TNI. Pria yang kerap memakai baret merah itu, juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Maros di Jakarta. Sementara pasangannya, M Ilyas Cika, adalah mantan ketua Gerindra Maros.
Di Kabupaten Selayar, adalah pasangan Zainuddin-Aji Sumarno. Keduanya membawa dokumen ke KPU Selayar sebanyak 10.978 dukungan, tersebar di 11 kecamatan. Syarat dukungan dari jalur perseorangan minimal 9.161 orang dan tersebar di 6 kecamatan.
“Jumlah dokumen yang tertuang dalam formulir model B.2-KWK Perseorangan ini, akan dicocokkan dengan jumlah yang tertera dalam aplikasi Silon," ucap Andi Dewantara, Komisioner KPU Kepulauan Selayar Bidang Divisi Teknis.
Duet Zainuddin-Aji Sumarno tergolong mumpuni. Zainuddin saat ini menjabat wakil bupati Selayar. Sedangkan Aji Sumarno, adalah menantu mantan bupati Selayar dua periode, Syahrir Wahab. Aji Sumarno adalah rival Basli Ali di pilkada sebelumnya. Jika Zainuddin-Aji Sumarno lolos sebagai calon, maka akan berlawanan dengan calon bupati petahana, Basli Ali yang berduet Saiful Arif.
Verifikasi Dukungan
Paslon yang menyerahkan berkas jalur perseorangan, belum tentu melenggang mulus sebagai calon. Dukungan yang diserahkan, harus melalui tahapan verifikasi.
Sesuai tahapan, KPU Maros dan Selayar, harus mengecek jumlah dukungan dan sebaran hingga 26 Februari. Kemudian, verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan yang dijadwalkan 27 Februari - 25 Maret 2020.
Hasil verifikasi itu, lalu diserahkan ke PPS pada 26 Maret hingga 2 April. PPS selanjutnya melakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, kemudian rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Hasil rekaptulasi itu, disampaikan pada 27-28 April 2020. Jika jumlah dukungan belum mencukupi berdasarkan verifikasi faktual, maka paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Prosesnya dimulai pada 10-12 Mei 2020. Dukungan tambahan itu selanjutnya diverifikasi.