Kamis, 20 Februari 2020 08:59

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta

Siapa saja yang membuang sampah sembarangan, siap-siap kena denda Rp5 juta. Ini diterapkan Pemkab Wajo, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya, untuk membuat jera masyarakat yang membuang sam

RAKYATKU.COM, WAJO - Siapa saja yang membuang sampah sembarangan, siap-siap kena denda Rp5 juta. Ini diterapkan Pemkab Wajo, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya, untuk membuat jera masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Terdapat sanksi atas pelanggaran membuang sampah tidak pada tempat, yang telah ditentukan dan disediakan. Maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp5 juta," kata Kepala DLH Kabupaten Wajo, Andi Baso Iqbal, Rabu (19/2/2020).

Sementara dalam rangka mendukung penegasan pelaksanaan Perda 05 Tahun 2006, Tentang Kebersihan dan Keindahan Kabupaten Wajo, dimana sebelumnya telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020. 

Maka dilakukan tambahan tempat sampah sebanyak 20 unit, disebar di wilayah Pusat Pertokoan Pasar Sentral Sengkang Kabupaten Wajo, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo.

"Penyebaran tempat sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka mendukung penegasan pelaksanaan Perda 05 Tahun 2006 Tentang Kebersihan dan Keindahan Kabupaten Wajo dimana sebelumnya telah disosialisasikan sejak tanggal 20 Januari 2020," ungkap Mantan Camat Tempe ini.

“Kegiatan ini adalah tahapan terakhir dari sosialisasi Perda 05 Tahun 2006 sehingga mulai besok tanggal 20 Februari 2020 Peraturan Daerah ini akan dilaksanakan secara tegas, adapun sanksi berdasarkan Perda yang berbunyi barang siapa yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah.”  tegas Andi Baso Iqbal.

Untuk itu dengan adanya penegasan perda ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo untuk mendukung program pemerintah agar tetap menjaga kebersihan dan membuang sampahnya pada tempat sampah yang telah kami sediakan sehingga Kabupaten Wajo menjadi ikon kota mapaccing, bersih dan nyaman. Ujar A. Baso Iqbal

Adapun penyebaran tempat sampah di beberapa titik Pusat Pertokoan Pasar Sentral Sengkang yaitu Jalan A. Malingkaan, Jalan Jawa, Jalan R.A. Kartini dan Jalan sulawesi. (Rasyid)