Selasa, 18 Februari 2020 20:16

Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Dimulai Besok, Ini yang Harus Dilengkapi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gunawan Mashar
Gunawan Mashar

Penyerahan syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil walikota Makassar, jalur perseorangan ke KPU Makassar, sudah mulai dilakukan, besok 19-23 Februari. Penyerahan syarat dukungan dilakukan di h

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyerahan syarat dukungan bakal calon wali kota dan wakil walikota Makassar, jalur perseorangan ke KPU Makassar, sudah mulai dilakukan, besok 19-23 Februari. Penyerahan syarat dukungan dilakukan di hotel Claro, jalan AP Pettarani.

Sebelum menyerahkan syarat dukungan, peserta jalur perseorangan, diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah persiapan. Beberapa hal yang harus disiapkan, diantaranya dukungan yang berupa formulir B.1 KWK, yang ditempeli KTP atau surat keterangan perekaman dan ditandatangani. 

"Syarat minimum 72.570 syarat dukungan," ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, calon yang tak menggunakan jalur parpol, perlu untuk menyiapkan Formulir B1.1 KWK yang diprint dari silon. B1.1 KWK, berupa daftar orang-orang yang memberi dukungan di tiap kelurahan. 

"Daftar ini berasal dari B.1 kwk yang dientry di silon. Daftar di hardcopy harus sama dengan yang ada di silon. Ditambah 1 rangkap salinan B.1.1 kwk," tambahnya.

Hal lain yang harus disiapkan, adalah Formulir B2 kwk. Berupa, rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan. Juga bisa di print di silon, setelah semua data di entry di silon.

"Kemudian Formulit B1.2 kwk, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon," sambungnya.

Menjelang penyerahan syarat dukungan, hingga saat ini Gunawan menyebut belum ada calon yang memastikan diri akan menyerahkan syarat dukungan di hari pertama besok. Namun sebelum-sebelumnya sejumlah bakal calon berkonsultasi dengan KPU terkait tahapan tahapan perseorangan.

"Sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan," tambahnya.